RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan kesimpangsiuran pengeluaran Surat Keterangan (Suket) Domisili yang dikeluarkan pihak Kelurahan.
Di mana Suket Domisili tersebut dipergunakan oleh calon wali murid untuk mendaftarkan anaknya di sekolah pilihan melalui jalur zonasi, yang sesuai dengan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2020/2021.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menerima laporan dari Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, pada bulan Juni 2020 sebanyak 187 lembar.
Sedangkan pihak kelurahan hanya mengakui mengeluarkan sebanyak 78 lembar Suket Domisili. Sangat jauh perbedaan yang ditemukan, di sini Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan pertanggungjawaban dari pihak yang bersangkutan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti menilai adanya permainan oknum yang tidak bertanggungjawab dalam hal ini.
"Berarti ada perbedaan data yang sampai ke sekolah dengan yang dikeluarkan oleh Lurah, ini kan harus ada perhatian khusus dari DPRD Pekanbaru secara khusus karena ada persoalan disini," tegas Ida, Rabu (1/7/2020).
Hal ini, pinta Ida, harus cepat diselesaikan oleh pihak Kelurahan agar tidak terjadi masalah yang berkelanjutan dan merugikan orang lain.
"Kalau Lurah merasa tidak mengeluarkan tolong ditelusuri siapa oknumnya, karena kalau ini dibiarkan ada indikasi Lurah mengetahui itu," sambung Politisi Golkar itu.
Kedepan, DPRD sebagai fungsi pengawasan akan turun langsung menindak lanjuti temuannya itu.
"Komisi I DPRD Pekanbaru akan turun bersama DPRD Provinsi ke sekolah-sekolah favorit dan setelah proses PPDB selesai kita akan panggil seluruh sekolah-sekolah untuk diminta surat domisilinya lalu kemudian kembali memanggil Lurah untuk mempertahankan apakah ini benar-benar Lurah yang mengeluarkan atau tidak," tukasnya.
Reporter: Akmal