RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akan mengawal Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2020/2021 pada tanggal 1 hingga 7 Juli 2020 mendatang.
Yasser Hamidy, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menuturkan, berkaca dari PPDB ditingkat SMA di Pekanbaru yang sempat heboh karena jalur zonasi yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) domisili, pihaknya akan mengawal agar hal tersebut tidak terulang kembali.
"Kita harapkan tidak ada permainan yang terjadi pada tingkat SMA, seperti penggunaan Suket domisili., karena hal seperti ini akan merugikan banyak pihak," jawab Yasser, Selasa (30/6/2020).
Menurut dia, dengan menggunakan cara ataupun jalur-jalur yang terlarang, hal ini akan mencoreng dunia pendidikan di Kota Pekanbaru dalam hal penerimaan siswa.
Lanjut politikus PKS ini, jika hal tersebut ditemukan pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik), pihak sekolah dan juga tidak segan-segan membatalkan siswa yang ketahuan melanggar peraturan tersebut.
"Siapa-siapa yang terlibat akan ditindak tegas, apakah itu aparat ataupun orangtua murid tersebut," tukasnya.
Reporter: Akmal