RIAUMANDIRI.ID, BOJONEGORO - Seorang ayah di Tuban memperkosa anak tirinya. Bapak bejat bernama Arifin (34) itu sudah melakukannya sebanyak delapan kali.
Pelaku kini mendekam di penjara setelah dilaporkan ibu korban yang kini telah menjadi mantan istrinya. Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan asusilanya karena tidak pernah diberi nafkah batin oleh istrinya.
"Jujur saja karena tidak dijatah istri, mulai saat saya pulang dari kerja di Malaysia sebagai TKI pada November 2019" kata Arifin saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Senin (29/6/2020).
Sambil menundukkan muka, Arifin mengatakan ia pertama kali memperkosa anak tirinya di ruang tamu dan rumah yang ada di sebelah rumah utama pada November lalu.
Selama melakukan hubungan badan dengan anaknya yang baru berusia 14 tahun, pelaku juga meminta korban untuk tidak cerita kepada ibunya. Ia mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah aib dan lebih baik tak diceritakan.
"Ya awalnya saya rayu, kemudian akhirnya mau," kata Arifin.
Kejadian ini akhirnya terbongkar, setelah pelaku bercerai dengan istrinya pada Maret 2020 lalu tetapi masih berhubungan dengan anak tirinya di luar rumah.
"Jadi kasus ini terbongkar setelah mereka berdua sering bertemu di luar rumah. Ketahuan mantan istrinya tersangka," ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Sementara itu, secara rinci disampaikan Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, pelaku memperkosa korban mulai November 2019-Januari 2020 sebanyak 5 kali, lalu Februari-Maret 2020 sebanyak 3 kali.
"Pelaku kami jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Yoan.