Ada Alokasi Anggaran VPN di Kemenag, DPR: Mau Masuk Situs-situs yang Diblokir Ya?

Sabtu, 27 Juni 2020 - 00:33 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mempertanyakan rencana alokasi anggaran yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya ada alokasi anggaran untuk pembayaran virtual private network (VPN).

Hal itu disampaikan Ihsan dalam rapat lanjutan pembahasan rencana anggaran tahun 2021 Kemenag, Jumat (26/6/2020). Komisi VIII diketahui belum menyetujui usulan anggaran Kemenang dalam rapat yang berlangsung sebelumnya.

"Kemudian ada di Sekretariat Jenderal, pemenuhan pembayaran bandwidth VPN. Ini pertanyaan besar buat saya nih, Pak, ini apa maksudnya VPN ini?" tanya Ihsan.

Ihsan mempertanyakan alokasi pembayaran VPN tersebut karena menurutnya VPN biasa digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, menurut Ihsan, VPN juga bisa digunakan mengakses situs-situs porno.

"Pak, setahu saya, yang namanya VPN, itu untuk meretas situs-situs yang dilanggar atau tidak diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia, VPN. Jadi ini bisa digunakan untuk yang baik atau yang tidak? Setahu saya, ini baru bisik-bisik yang di belakang, kalau anak-anak milenial tahu, Pak. Mau masuk situs-situs yang diblokir, ya mohon maaf, kalau situs-situs film porno itu ya pakai VPN itu, Pak, bahaya," ujarnya.

Menurut Ihsan, rencana anggaran untuk VPN ini bisa berbahaya. Politikus PDIP itu pun meminta Menag Fachrul Razi memperhatikan kembali rencana untuk alokasi anggaran tahun 2021 ini.

"Kalau ini masuk ke Kesetjenan, ini pisau bermata dua ini, Pak. Bisa dipakai... wah bahaya, Pak. Kalau dipakai untuk nonton itu... saya nggak tahu deh kalau Kementerian Agama, tapi kalau di DPR, Pak, sempat ada yang nonton film porno itu bisa dipecat, Pak," ujar Ihsan.

"Jadi mungkin untuk VPN ini saya perlu pertanyakan maksudnya apa, apa perlu untuk Saudi Arabia atau apa ini maksudnya? Saya nggak ngerti maksudnya apa ini VPN," ucap Ihsan.

Selain itu, Ihsan mempertanyakan rencana alokasi anggaran di Inspektorat Jenderal Kemenag. Ihsan meminta Fachrul memperhatikan peruntukan anggaran tersebut.

"Ada lagi pembiayaan untuk penggantian anggaran dinas pimpinan. Ini berat, Pak, kalau mau disetujui. Pak. Pertama, pimpinannya kalau masih senang berkendaraan, kena COVID nanti, Pak, di Inspektorat Jenderal. Jadi ini tolong diperhatikan betul, Pak," tuturnya.

Dalam rapat itu, Komisi VIII menyetujui usulan anggaran Kemenag sebesar Rp 66,6 triliun yang diajukan dalam rapat sebelumnya. Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan sebesar Rp 3,8 triliun dengan sejumlah catatan.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Agama RI dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 66.673.486.995.000 dan usulan tambahan anggaran Kementerian Agama RI dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 3.836.824.257.000," demikian kesimpulan rapat Komisi VIII dengan Kemenag.

"Dengan catatan, Komisi VIII belum menyetujui Kegiatan Prioritas RKP Kementerian Agama RI tahun 2021 dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai alokasi anggaran Kegiatan Prioritas RKP dalam waktu yang ditentukan kemudian," imbuhnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler