RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas KPK tidak ragu untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik setelah dilaporkan bepergian dengan menggunakan helikopter mewah.
"Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Diketahui, beredar sebuah foto yang menampilkan Firli sedang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu(20/6/2020) lalu.
Menanggapi hal ini, ICW mengaku sudah sejak lama menyoroti dugaan pelanggaran etik saat Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Salah satunya bertemu dengan pihak yang berpekara di KPK.
"Sedari awal memang ICW sudah berpandangan bahwa Komjen Firli Bahuri tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi,” ucap Kurnia.
ICW juga mencium adanya dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas helikopter yang digunakan Firli untuk bepergian. ICW pun meminta agar pihak yang memberikan fasilitas mewah itu juga diproses.
"KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami dua hal. Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, dan apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu," ujar Kurnia
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Filri terkait penggunaan helikopter mewah kepada Dewan Pengawas KPK.
MAKI melalui koordinatornya Boyamin Saiman juga melampirkan sejumlah foto-foto Firli ketika duduk di helikopter mewah diduga milik swasta nomor registrasi PK-JTO.
Dewan Pengawas KPK pun sudah menerima aduan yang disampaikan MAKI. Terkini, Dewas KPK sedang mendalami laporan tersebut.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.