RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Jajaran Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (LLAJ BPTD IV Riau-Kepri) menemukan banyak lampu penerangan jalan umum (LPJU) Solar Cell yang telah dibangun di sepanjang jalan nasional di Provinsi Riau ternyata tidak berfungsi sesuai harapan.
Dari kegiatan monitoring yang dilaksanakan BPTD IV Riau-Kepri selama tahun 2020 di lapangan, banyak komponen penting dari lampu-lampu tersebut yang telah hilang, seperti baterai, solar cell(panel surya) dan bola lampu, sehingga jalan nasional di titik pemasangan LPJU solar cell tersebut masih terpantau kurang optimal penerangannya.
Berdasarkan hasil laporan yang diterima Kepala BPTD IV Riau-Kepri, kondisi faktual di lapangan masih ditemukan sejumlah lampu jalan yang tak bisa difungsikan, karena hilangnya komponen penting tersebut.
“Hal ini tentu sangat mengecewakan, namun masyarakat pengguna jalan jauh lebih kecewa lagi dengan keadaan ini, banyak sekali titik lampu yang tidak menyala karena ada perangkatnya yang hilang,” kata Ardono, ATD. MT. Kepala BPTD IV Riau – Kepri dalam keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.id, Kamis (25/6/2020).
Prasarana jalan seperti rambu-rambu dan lampu penerangan jalan dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna jalan, pada umumnya dilaksanakan pada masa tahun anggaran 2018-2019, sesuai dengan kemampuan keuangan.
“Kami dari BPTD IV mengajak seluruh masyarakat Riau untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi keberadaan lampu jalan itu, karena sangat dibutuhkan penggendara pada malam hari. Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau tidak kita bersama,” kata Ardono.
Dikatakan Ardono, tindak pencurian dan pengrusakan terhadap prasarana jalan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya dalam Pasal 28 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1."
“Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan negara, karena lampu jalan tersebut dibangun dengan menggunakan uang Negara, atau uang rakyat. Sehingga sanksi pidana dengan tegas mengaturnya,” katanya.
"Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," kata Ardono menambahkan.