RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pascapengumuman 2 pasien positif Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020, jumlah kasus positif terus bertambah. Pada 22 Juni 2020, diketahui ada 46.845 kasus dengan 2.500 di antaranya meninggal dunia.
"Penerapan new normal oleh Pemerintah adalah kebijakan sembrono sebab tidak didasarkan pada evaluasi kebijakan penanganan wabah pandemi yang jelas," ujar Direktur LBH Pekanbaru melalui Kabag Ekosob LBH Pekanbaru, Noval Setiawan kepada Riaumandiri, Selasa (23/6/2020).
Melonjaknya kasus baru di Pekanbaru dinilai Noval sebagai salah satu faktor kegagalan pemerintah menangani bencana pandemi ini.
"Pascapenerapan new normal di Pekanbaru, jumlah kasus positif bertambah. 22 Juni 2020, kasus postif naik 24 kasus. Hal ini membuktikan kegagalan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19," jelasnya.
"Penyaluran bantuan saat penerapan PSBB juga tidak efektif dan menimbulkan kegaduhan. Bahkan sebagian masyarakat yang terdampak tidak merasakan bantuan pemerintah," tambahnya.
Noval juga meminta pemerintah segera melakukan evaluasi terperinci agar menjadi acuan penanganan pandemi ini selanjutnya.
"Pemerintah tidak tegas dan tidak terukur dalam penanganan Covid-19. Penerapan PSBB dan new normal merupakan kebijakan yang harus dievaluasi secara terperinci pelaksanaannya. Sehingga bisa menjadi acuan dalam menangani Pandemi Covid-19 ke depannya," ungkap Noval.
Selain itu, Noval juga mengungkapkan, masyarakat berhak atas jaminan kesehatan. Hal itu tertuang dalam konstitusi Indonesia.
"Masyarakat berhak mendapatkan hak kesehatan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh UU Nomor 12 Tahun 2005," jelasnya.
"Pemerintah berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak kesehatan setiap warganya. Maka pemerintah harus menuntaskan masalah ini dengan segera," tutup Noval.
Reporter: M Ihsan Yurin