RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui penambahan anggaran Sekretariat Kabinet (Setkab) Kepresidenan sebesar Rp88,5 miliar. Dana itu digunakan untuk sistem kerja kabinet yang mengedepankan teknologi serta pembiayaan staf khusus (stafsus) Presiden dan Wakil Presiden.
Usulan penambahan anggaran ini akan dicantumkan dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya, tambahan anggaran itu akan dibahas kembali di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Kementerian Keuangan.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran Sekretariat Kabinet ke dalam pagu anggaran tahun 2021 dan meminta ke anggota Banggar Komisi II DPR untuk memperjuangkan dalam pembahasan di Banggar DPR RI," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat kerja, Senin (22/6/2020).
Dalam rapat itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menyampaikan alasan penambahan anggaran akan digunakan untuk prioritas kegiatan demi peningkatan pelayanan presiden dan wapres.
"Tambahan anggaran digunakan untuk kegiatan mendesak dan prioritas dalam rangka peningkatan pelayanan presiden dan wapres sebagai kepala pemerintahan," kata dia.
Peningkatan pelayanan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 yang mengatur tentang unit kerja baru berupa Pusat Penerjemah sebagai pembina jabatan fungsional penerjemah seluruh Indonesia.
Selain itu, untuk pembiayaan kebutuhan staf khusus presiden dan wapres seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden 39/2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Stafsus Presiden, dan Stafsus Wapres.
Tak ketinggalan, penambahan anggaran digunakan untuk membiayai perubahan sistem kerja yang mengedepankan penerapan teknologi akibat pandemi Covid-19.
"Berkenaan perubahan sistem kerja kabinet dengan mengedepankan penggunaan teknologi sehingga diperlukan sarana prasarana untuk mendukungnya," kata Pramono.
Dari tambahan Rp88,5 miliar itu, Pramono merinci Rp37 miliar di antaranya dianggarkan untuk perubahan sistem kerja yang menggunakan teknologi, Rp24,3 miliar untuk renovasi gedung, dan Rp13,6 miliar untuk pelaksanaan tugas dan fungsi baru unit kerja Setkab.
Selain Setkab, Komisi II DPR juga menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp29,5 miliar yang diusulkan Kantor Staf Presiden (KSP) ke dalam pagu indikatif tahun 2021. Penambahan anggaran ini termasuk ke bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan penambahan anggaran digunakan untuk program pelayanan presiden dan wapres yakni dukungan dalam pelaksanaan program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
"Selain itu juga untuk dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya seperti sarana dan prasarana internal, pengadaan kendaraan bermotor, dan pengadaan perangkat pengolah data dan informasi," jelas Moeldoko.
Untuk diketahui, Setkab mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp300.143.142.000 (Rp300 miliar) untuk 2021. KSP sendiri mendapatkan pagu indikatif tahun 2021 Rp86,7 miliar.
Sejauh ini, Jokowi sempat memiliki 13 stafsus, dengan dua di antaranya sudah mengundurkan diri. Sementara, Ma'ruf Amin, per April, memiliki 8 stafsus. Namun, ia diperkenankan memiliki 10 stafsus.