RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Insentif untuk tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit atau di fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 belum disalurkan. Kementerian Kesehatan mengaku sedang melakukan percepatan dengan wacana membagi pola penyaluran menjadi dua jalur.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy untuk melakukan percepatan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.
"Dibagi dua jalur. Nah untuk jalur di Pemda cukup dengan verifikasi di dinas kesehatan sehingga memotong rantai birokrasi. Untuk rumah sakit akan dikoordinir oleh kemenkes melalui badan BPSDM dan itu juga dilakukan percepatan," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Kota Bandung, Sabtu (20/6/2020).
"Sehingga bisa dilihat hasilnya minggu depan terlihat kemajuannya, hari ini pun bisa dilihat memberikan santunan kematian sesuai yang diinstruksikan presiden juga, melalui negara kepada nakes yang kena musibah atau meninggal karena covid-19 ini," ia melanjutkan.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci dan pasti kapan penyaluran untuk tenaga kesehatan direalisasikan. Padahal, pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Akhir April 2020 lalu, ia menyebut bahwa sasaran pemberian insentif dan santunan kematian ditujukan untuk tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN termasuk relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.
Sementera itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan realisasi insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien virus Corona (Covid-19) telah dicairkan sebesar Rp10,45 miliar. Pencairan itu baru diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, dan Pulau Galang, Kepulauan Riau.
"Sebanyak 1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairan sebesar Rp10,450 miliar," kata Menteri Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Dia menekankan Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran insentif bagi tenaga medis tersebut. Sedangkan, untuk eksekusi atau pencairan insentif itu, kata dia, berada di ranah Kementerian Kesehatan.
"Ini kan alokasi sudah, jadi setiap itu, eksekusi ada di Kementerian Kesehatan untuk tenaga kerja kesehatan yang pusat," ujarnya.