RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polres Siak mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tualang pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 19.40 WIB.
Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menjelaskan penangkapan berawal dari informasi adanya sebuah paket dari mobil bus PMH yang mencurigakan datang dari Sumatra Utara ke Terminal Tuah Tualang.
"Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tualang langsung menuju ke Terminal Tuah Tualang untuk memastikan informasi tersebut. Dan sesampainya di lokasi, Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan, paket tersebut ditujukan untuk atas nama inisial SN alamat Pekanbaru," ujar Bripka Dedek, Jumat (19/6/2020).
Tim mendapatkan informasi bahwa pemilik paket berinisial SN akan menjemput paket tersebut ke TKP loket bus PMH Terminal Tuah Tualang. Setelah menunggu dan mengintai, tim melihat diduga pelaku datang dan mengambil paket kepada petugas loket.
Kemudian tim mengamankan pelaku SN dan barang bukti berupa satu paket berbentuk kotak panjang yang sudah dilakban warna coklat yang ditujukan kepada Inisial SN.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan paket berbentuk kotak panjang yang sudah dilakban warna coklat yang ditujukan kepada SN tersebut yang disaksikan oleh saksi 2 dan saksi 3, yang mana hasil dari penggeledahan tersebut tim opsnal Polsek Tualang menemukan satu bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dilakban warna coklat, yakni tiga potongan karton yang dilakban warna coklat serta dua setengah batu bata yang dilakban warna coklat dan satu helai baju kaos warna biru dongker merk Davici," jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tualang guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.
"Hasil interogasi sementara pelaku mendapatkan barang tersebut karena disuruh oleh inisial A Daftar Pencarian Orang (DPO) warga Okura Rumbai Pekanbaru untuk mengambil barang yang dititipkan bus PMH di Terminal Tuah Tualang dari Sumatra Utara," ungkapnya.
Saat ini aparat masih melakukan pengembangan terhadap asal barang dan pengejaran terhadap DPO Inisial A.
Reporter: Darlis Sinatra