RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan, Riau, hingga saat ini belum ada menerima satupun Jamaah Calon Haji (JCH) yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 2020.
Pengembalian setoran pelunasan BPIH tersebut dibolehkan oleh Kemenag, seiring dengan dibatalkannya keberangkatan haji tahun ini.
"Belum ada satupun JCH kita yang mengajukan walaupun sudah hampir dua pekan sejak keluarnya pemberitahuan tentang pembatalan keberangkatan," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Pelalawan HM Rais di Pangkalan Kerinci, Rabu (17/6/2020).
Dijelaskan HM Rais, pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH itu sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 Juni 2020.
"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini, dibuka tanggal 3 Juni, satu hari setelah pemberitahuan dari pemerintah tentang dibatalkannya ibadah haji tahun ini pada tanggal 2 Juni dan pengembalian itu akan dilaksanakan sepanjang tahun, hingga keberangkatan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, setoran lunas BPIH per setiap embarkasi akan berbeda satu sama lain. Meski demikian, dana setoran awal di setiap daerah sama, yakni Rp 25.000.000 per JCH.
"Untuk BPIH Riau adalah Rp33.083.602 per JCH. Jadi setoran pelunasan BPIH Embarkasi Batam sebesar Rp8.083.602," kata HM Rais mengakhiri.
Reporter: Anton