RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Bareskrim Mabes Polri menyerahkan satu orang tersangka korporasi beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, di ruang Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Rabu (17/6/2020).
Tersangka korporasi yakni PT Adei Plantations and Industry yang diwakili Presiden Direktur Thomas, terkait dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal perizinan perusahaan tersebut awal September 2019 yang lalu.
Dalam proses penyerahan tersangka (Tahap II) dari Penyidik Tipiter Bareskrim Mabes Polri ke pihak Kejari Pelalawan langsung dipantau Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung melalui sarana Vidcon.
Kasie Intel (Kastel) Kejari Pelalawan Sumriadi dalam keterangannya, Rabu (17/6) menyebutkan, Koorporasi PT. Adei Plantation And Industry disangkakan telah melakukan tindak pidana Karhutla dalam areal konsesi perkebunan yang mereka miliki.
"Dalam kejadian itu, ada lahan yang terbakar di areal perkebunan PT Adei Plantation And Industry Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, sekitar kurang lebih 4,16 Hektar," ujarnya.
Dalam sangkaannya, kata Sumriadi, PT Adei Plantation And Industry diduga melanggar Primer Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, subsider Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pak Kajari Pelalawan akan segera menunjuk siapa yang akan jadi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. Kita (Kejari, red) akan bersama JPU Kejagung dan juga Kejati Riau melakukan penuntutan," terang Sumriadi mengakhiri.
Reporter: Anthon