RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Hari pertama pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMAN, MAN, SMKN di Riau berjalan lancar. Walaupun ada kendala seperti dalam memasukkan foto siswa ke web masing-masing sekolah.
“Hari ini pelaksanaan PPDB alhamdulillah lancar, ada kesulitan dari siswa yang akan mendaftar, seperti memasukkan foro yang dari jpg menjadi pdf yang lebih ringan. Tapi semua sudah bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Kadisdik Riau, Zul Ikram Rabu (17/6/2020).
Dijelaskan Zul Ikram yang baru dilantik sebagai Kadisdik Riau ini, petunjuk teknis pelaksanaan PPDB bagi siswa SMA/SMK/MAN sederajat untuk tahun ajaran 2020/2021 disesuaikan dengan masa pandemi covid-19, dimana pendaftaran dijalankan dengan sistem jaringan sosial.
“Pendaftaran dimulai hari ini tanggal 17 Juni hingga 25 Juni mendatang. Bagi siswa yang mendaftar ke sekolah yang dituju dengan sistem online. Berapa persen penerimaan hari ini, kita tunggu dulu belum ada laporannya,” kata Zul Ikram.
Untuk diketahui, sesuai dengan petunjuk teknis PPDB ada ketentuan bagi siswa SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau yang telah diatur. Untuk SMAN melalui jalur zonasi, domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulans, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebesar 2 persen.
Untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari, Orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-Pns dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama.
Untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Diantaranya prestasi akademik, prestasi non akademik
Bagi yang hafiz Quran minimal dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari LPTQ Kabupaten Kota, Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan Pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2 persen dari jalur pretasi. Untuk penghafal 3 samlai dengan 7 juzz dengan skor 12, 8 sampai dengan 10 Juzz dengan skor 13 dan 11 sampai dengan 13 skor 14 dan 14 juzz ke atas skor 15.
Bagi para siswa yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima menunjukkan kartu pendaftaran asli. Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama
(SKYBS) yang asli.
Disdik Riau juga membuka pengaduan penyelenggaRaan PPDB SMAN, SMKN dan SLBN Provinsi Riau. Apabila ada permasalahan PPDB pada satuan pendidikan kepada masyarakat yang ingin menyapaikan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau www.disdik.riau.go.id dan/atau Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Reporter: Nurmadi