Sebar Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 23:28 WIB
UN, tersangka kasus ujaran kebencian di Polda Kepri (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, BATAM – Seorang ibu rumah tangga berinisial UN diamankan polisi atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. UN diduga menyebarkan kembali video 'pemuda Aceh menyebut Jokowi PKI' karena merasa kecewa terhadap pemerintahan Jokowi.

"Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku merasa kecewa dengan pemerintahan Jokowi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

Hanny menyampaikan tersangka sengaja memviralkan video tersebut untuk menghasut warga.

"Niatnya (agar) orang merasa tidak suka dengan pemerintahan saat ini," lanjut Hanny.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengimbau masyarakat bijak dalam bermedia sosial.

"Saring dahulu apa yang akan di-sharing," ujar Irjen Aris.

Saat ini tersangka masih diperiksa di Polda Kepri. Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut.

Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Putu Bayu menyebutkan UN sebetulnya tidak kenal dengan sosok 'pemuda Aceh' yang menjelek-jelekkan Jokowi. Namun UN tetap menyebarkan video tersebut di grup Facebook 'P4WB'. Alhasil, video tersebut dilihat oleh seluruh anggota di grup.

"Dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun grup Facebook 'P4WB', maka banyak orang yang dapat melihat posting-an tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi," jelas Putu.

Saat ini UN ditahan di Polda Kepri. Dia dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler