RIAUMANDIRI.ID, TELUK KUANTAN - Anggota Polsek Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau, mengamankan seorang ayah tiri berinisial As (43) beralamat di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Ahad (14/6/2020).
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid menerangkan, As diduga terseret kasus asusila karena menyetubuhi FL (14) yang merupakan anak tirinya sendiri hingga hamil.
Dijelaskan Kapolsek, perbuatan bejat As terhadap anak di bawah umur itu terungkap bermula dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya Su (34), bahwa dirinya telah dihamili oleh ayah tirinya yang juga merupakan suami dari ibunya tersebut.
"Mendengar pengakuan itu, lalu korban dibawa oleh ibunya ke salah satu klinik di Teluk Kuantan untuk dilakukan pemeriksaan kehamilan (USG). Dan dari hasil USG itu diketahui memang korban lagi hamil 5 bulan.
Tak terima anaknya dihamili oleh suaminya sendiri, hari itu juga ibu korban mendatangi Mapolsek Singingi untuk membuat laporan pengaduan.
Dan tidak menunggu waktu lama, anggota kami langsung menangkap tersangka As di depan Polsek saat melintas dari arah Petai menuju Logas," ujar Kapolsek Singingi kepada haluanriau.co, Senin (15/6/2020) malam.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Singingi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 thn 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.