RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi siswa SMA/SMK/MAN sederajat untuk tahun ajaran 2020/2021. Pelaksanaan PPDB ini disesuaikan dengan masa pandemi Covid-19, yang mulai dibuka besok, Rabu (17/6) hingga 25 Juni 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Zul Ikram, melalui Ketua Panitia PPDB Provinsi Riau, Guntur, menjelaskan, PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau berdasarkan juknis yang telah dikeluarkan. Di mana pendaftaran dijalankan dengan sistem dalam jaringan.
“Penerimaan calon PPDB melalui media internet ke satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan (online). Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan yang berada pada zona terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik,” jelas Guntur.
“Bagi calon peserta didik SMKN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut maksimal 3 pilihan program keahlian,” tambahnya.
Selain itu, calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMAN, tidak dapat mendaftar di SMKN. Begitu juga sebaliknya dalam satu waktu. Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk mendaftarkan 2 kali, jika pendaftaran pertama gagal/gugur maka diperbolehkan mencabut berkas/mengundurkan diri dan memilih ke sekolah lain, dan tidak boleh mendaftar ke sekolah yang sama untuk SMA dan memilih jurusan yang berbeda untuk SMK.
“Selama masih masuk perangkingan di aplikasi calon peserta didik tidak bisa mencabut berkas atau mengundurkan diri. Waktu pendaftaran dapat dilakukan Online 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah di Upload/unggah sesuai dengan aslinya dan Surat Penyataan menggunakan materai 6000,” jelasnya.
Untuk seleksi dalam PPDB, ada ketentuan bagi siswa SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau diatur. Untuk SMAN melalui jalur zonasi, domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebesar 2 persen.
Untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari, Orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-Pns dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama. Dan untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Diantaranya prestasi akademik, prestasi non akademik
“Bagi yang hafiz Qur’an minimal dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari LPTQ Kabupaten Kota, Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan Pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2 persen dari jalur pretasi. Untuk penghafal 3 samlai dengan 7 juzz dengan skor 12, 8 sampai dengan 10 Juzz dengan skor 13 dan 11 sampai dengan 13 skor 14 dan 14 juzz ke atas skor 15,” jelas Guntur.
Bagi para siswa yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima menunjukkan kartu pendaftaran asli. Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) yang asli.
"Kami juga membuka pengaduan penyelenggaRaan PPDB SMAN, SMKN dan SLBN Provinsi Riau. Apabila ada permasalahan PPDB pada satuan pendidikan kepada masyarakat yang ingin menyapaikan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau www.disdik.riau.go.id dan/atau Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” tutupnya.
Reporter: Nurmadi