PEKANBARU (HR) - Universitas Islam Riau meraih penghargaan Kampus Bebas Asap Rokok Kategori Model atau Rangking 1 bersama 4 Perguruan Tinggi lainya. yaitu IKIP Saraswati Tabanan Bali, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah, Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta dan Universitas Bina Darma, Palembang, Sumatera Selatan.
Penghargaan ini langsung diserahkan Ketua Umum APTISI Pusat, Edy Suandi Hamid dan Illah Sailah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti, dalam Rapat Pengurus Pusat Pleno APTISI ke-7 di Batam, Kamis (2/4). Penilaian dilakukan tim juri yang diketuai Sudibyo Markus.
Selain lima PTS, kata Edy Suandi Hamid, sebanyak enam PTS memperoleh predikat "Maju", dua PTS dengan predikat "Berkembang," serta sebanyak 16 PTS mendapatakan predikat "Tumbuh."
Menurut Ketua Umum Aptisi, Edy Suandi Hamid, pemberian anugerah ini dimaksudkan memberikan dorongan pada lembaga pendidikan tinggi segera membersihkan kampus dari rokok, tidak menerima sponsor dari industri rokok untuk semua kegiatan di kampus dan membangun kepedulian kampus atas bahaya merokok tersebut.
Pada kesempatan menerima award, Abdullah Sulaiman, Wakil Rektor III, didampingi Asrol, Wakil Rektor II, mengatakan, hadiah ini merupakan dorongan sakaligus upaya UIR agar tetap selalu mempertahankan suasana kampus yang bebas asap rokok. "Para anak-anak, remaja, dan mahasiswa yang kesemuanya elemen generasi muda indonesia sudah distimulus menjadi perokok melalui iklan dan kegiatan yang disponsori industri rokok yang masih sangat bebas di tanah air," ujar Abdullah.
Menurutnya, rokok bukan saja menurunkan produktivitas, menimbulkan berbagai penyakit, namun juga bisa menjadi pintu masuk mengonsumsi narkoba. Karena itu, kampus seharusnya berada di garda depan dalam memerangi dan menekan jumlah perokok di tanah air, khususnya di kalangan generasi muda.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan, Indonesia merupakan potensi internasional bagi pemasaran produk-produk zat adiktive yang meliputi rokok, alkohol dan narkoba. Ancaman terhadap narkoba sudah disadari pemerintah dan rakyat Indonesia, dengan dinyatakannya kondisi darurat nasional narkoba oleh BNN. Juga terhadap ancaman alkohol atau miras, termasuk miras oplosan.
Namun ancaman bahaya produk tembakau berupa rokok, yang mengandung nikotin yang jelas-jelas sebagai zat adiktive, ironisnya masih jauh dari perhatian sebagian instansi pemerintah dan masyarakat.(nie)