RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika di Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan di dua lokasi di Bumi Lancang Kuning ini, BNN menyita 50 kilogram narkotika jenis sabu, dan mengamankan 4 orang tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau, Kompol Khodirin tidak menampik adanya pengungkapan tersebut. Menurut Kompol Khodirin, pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) kemarin.
“BNN Pusat di Rohil (Rokan Hilir, red), 20 kilogram (sabu), dan di Dumai 30 kilogram. Itu pada hari Sabtu,” ujar Kompol Khodirin, Senin (15/6/2020).
Sementara itu, dari informasi yang didapat, ada empat orang yang diamankan dalam pengungkapan itu. Mereka masing-masing berinisial MR, SS, RS, dan Y.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu di Bagansiapiapi, Rohil, dan Kota Dumai.
Sabu itu disinyalir akan diselundupkan dari Malaysia ke Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Narkoba tersebut diterima di tengah laut dari sindikat Malaysia.
Sabu itu kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelum didistribusikan kepada pemesan untuk diedarkan di daerah Pekanbaru.
Atas informasi itu, tim dari BNN kemudian melakukan penyelidikan. Setidaknya informasi itu yang diperoleh Haluan Riau dari keterangan tertulis dari BNN pada Senin siang.
Pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di Jalan Pahlawan tepatnya di depan Hotel Amaroza Jalan Pahlawan, Bagansiapiapi, Rohil. Di sana, petugas berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di dalam mobil merek Feroza Daihatsu warna hitam dengan nomor polisi BM 1604 LT, ditemukan 2 karung plastik berisi 20 bungkus narkoba jenis sabu kemasan berwarna kuning keemasan. Diperkirakan beratnya mencapai 20 kilogram.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Dumai bersama dengan tim BNN. Pengungkapan itu dilakukan di perairan Tanjung Leban, Dumai.
Sebanyak 30 kilogram narkoba jenis sabu dengan kemasan warna hijau dan kuning. Saat itu juga diamankan dua orang tersangka beserta barang bukti lainnya, yaitu satu unit kapal nelayan penangkap ikan beserta peralatan-peralatan untuk melaut.
“Kemungkinan kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Kompol Khodirin.