RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Undang-Undang tentang Desa sangat dibutuhkan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa sehingga desa mampu mengembangkan potensi yang ada dan dapat mengatur sendiri desanya. UU Desa yang berlaku tahun 2014 lalu telah menempatkan BUMDes (badan usaha milik desa) menjadi salah satu sumber kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.
BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat, dan menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Demikian disampaikan Dr Ardiansah, SH, MAg, MH, yang didampingi Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) Silm Oktapani, SH, MH, saat melakukan penyuluhan hukum bertema, “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Kampung Lubuk Tilan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Mengenai BUMDes Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di aula Kantor Kampung Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (10/6/2020).
Acara penyuluhan hukum dipandu oleh Sekretaris Kampung Lubuk Tilan. Peserta yang hadir sekitar 30 orang yang berasal dari unsur BPD, aparatur desa, kepala dusun, ketua rukun warga, ketua rukun tetangga, dan tokoh masyarakat.
Ardiansah memaparkan, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
"BUMDes berfungsi sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa. BUMDes sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial, dan sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, membuka lapangan pekerjaan, dan mengurangi pengangguran di desa," jelasnya.
Kepala Kampung Lubuk Tilan, H Lamin Rahardjo, SH, menyambut baik adanya penyuluhan hukum ini dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ke daerahnya.
Lamin Rahardjo mengatakan, penyuluhan hukum ini sangat penting bagi masyarakat desanya karena masyarakat desa harus mendapatkan pencerahan mengenai dasar pendirian BUMDes, tujuan BUMDes, dan sebagainya.
Menurut Lamin, penyuluhan hukum yang membahas BUMDes belum banyak dipahami oleh aparatur desa, pengelola BUMDes, dan masyarakat desa.
"Kehadiran Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unilak dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kampung Lubuk Tilan sangat bermanfaat bagi aparatur desa terutama pengelola BUMDes agar bisa meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat desa. Oleh karena itu, penyuluhan hukum seperti ini perlu terus dilaksanakan pada masa yang akan datang," ujar Lamin.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung menarik karena berlangsung dialogis. Pemateri menyampaikan materi seputar BUMDes, sementara peserta menyimak pemaparan materi.
Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai legalitas suatu bidang usaha, pemodalan BUMDes, dan lain-lain.
Setelah dialog, tampak peserta bersemangat dan kuat sekali keinginannya untuk mengelola BUMDes secara lebih baik agar desanya menjadi desa yang maju. Usai acara, tim pengabdian, Sekretaris Kampung, aparatur desa, Ketua BPD, Babinkamtibmas, dan seluruh peserta melakukan foto bersama. (Infotorial)