Anak Tenaga Medis dan Non-Medis yang Tangani Pasien Corona Jadi Prioritas PPDB di Riau

Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:56 WIB
Ilustrasi - Petugas corona di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga medis dan non medis yang telah menjalani tugas menangani pasien covid-19, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan keringanan pada anak tenaga medis dan non medis, masuk langsung pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di SMAN, SMKN sederajat tahun ajaran 2020/2021.

Plt Kadisdik Riau, Kaharuddin mengatakan, awalnya tidak ada dalam juknis penerimaan bagi anak kandung tenaga medis dan non medis. Namun sebagai bentuk penghargaan pemerintah memasukkan dalam juknis PPDB sebesar 2 persen diperuntukkan bagi anak kandung tenaga medis dan non medis yang menangani covid-19 di Riau.

“Ada tambahan prioritas PPSB untuk anak-anak dari Tenaga medis dan Non-medis yang terlibat langsung dalam penanganan covid-19 sebanyak 2 persen, dan prioritas untuk hafiz Quran. Bagi anak kandung tenaga medis dan non-medis seperti dokter, perawat,
bidan, tenaga labor, supir ambulan,” ujar Kaharuddin, Sabtu (13/6/2020).

“Mereka ini yang terlibat dalam penanganan Covid- 19 dengan menunjukan SK/Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit, laboratorium atau penanggung jawab tempat isolasi mandiri dari Rumah Sakit Covid-19 rujukan pemerintah, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran,” jelasnya.

Dikatakan Kaharuddin yang juga menjabat sebagai Kaban Kesbangpol ini, bagi anak dari tenaga media yang meninggal dunia juga diberikan prioritas untuk mendaftar langsung PPDB dengan tetap menunjukkan surat kematian.

“Jadi jika tenaga kesehatan yang bertugas telah meninggal dunia, harus menunjukan Surat Kematian dan Keterangan dari Kepala Rumah Sakit bahwa sebelumnya bertugas di RS Tersebut. Anak-anak mereka juga menjadi prioritas untuk langsung masuk sekolah tingkat SMAN/SMKN,” ungkapnya.

“Sedangkan bagi siswa tabg hafis Quran juga masuk prioritas, dengan menunjukkan sertifikat atau piagam minimal tiga juzz dari LPTQ Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan dan atau kepala satuan pendidikan pondok,” tambahnya.

Untuk diketahui, pendaftaran PPDB tahun ini akan dimulai pada tanggal 17 sampai dengan 25 Juni 2020, secara online (daring), termasuk untuk tes khusus SMKN online juga dilaksanakan tanggal 17-25 Juni.


Reporter: Nurmadi

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler