RIAUMANDIRI.ID, SURABAYA – Pelaku jambret yang menewaskan ojol perempuan berinisial DAW (39) akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku berhasil menangkap M Zainal Arifin (19) berselang sehari setelah pemuda itu melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut. Namun, tertangkapnya Zainal tersebut lantaran melakukan tindak kejahatan yang lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Hadi Ismanto mengatakan, pelaku tertangkap dalam kasus yang berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka Zainal sebelumnya ditangkap pada Senin tanggal 8 Juni 2020 terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan, TKP Jalan Sukomanunggal sekira jam 22.00 WIB dengan korban atas nama Masita," jelas Hadi, Rabu (10/6/2020) seperti dilansir dari suara.com.
Zainal akhirnya mengakui aksi penjambretan yang menyebabkan nyawa driver ojol DAW meninggal, setelah polisi melakukan penyelidikan secara mendalam dan interogasi saksi-saksi serta pelaku yang dibantu tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari hasil itu pula, diketahui jika DAW meninggal dalam kondisi hamil. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui usia kandungan DAW tersebut.
"Akhirnya pelaku mengaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat lainnya, yaitu TKP Jalan Darmo Harapan pada Minggu (7/6/2020) dengan korban seorang wanita hamil (yang) bekerja sebagai ojek online," jelasnya.
Korban penjambretan tersebut kemudian mendapat perawatan di rumah sakit hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhir.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perampasan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih yang (di)pinjam dari temannya berinisial M dan pelaku mengaku sempat jatuh hingga menyebabkan kaki kirinya terluka," lanjut Hadi.
Setelah melakukan perampasan tersebut, pelaku menitipkan sepeda motor Vario putih ke temannya yang lain berinisial S. Kemudian, pelaku pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Selang sehari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian.
"Perbuatan pelaku kami jerat Pasal 53 Jo 365 KUHP yang mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara."
Sebelumnya, puluhan driver ojek online (ojol) yang ada di Surabaya menggeruduk kamar mayat RS dr Soetomo pada Minggu (7/6/2020) malam. Kedatangan mereka dipicu adanya kabar bahwa jenazah rekan mereka tidak diperbolehkan keluar dari kamar mayat rumah sakit tersebut.
Seorang pengendara ojol Suryanto (35) mengatakan, awalnya rekan-rekannya hanya sedikit yang datang. Tetapi, kabar tertahannya jenazah rekannya tersebut membuat solidaritas sesama ojol tergerak hingga berdatangan.
Selanjutnya, DAW (39) yang meninggal dan dimakamkan tanpa protap COVID-19 kekinian terungkap bahwa positif terinfeksi virus Corona.
"Ini hasil swab-nya, bahwa ojol yang kawan-kawan ketahui beberapa waktu lalu meninggal karena kecelakaan, swab-nya positif Corona," kata Ketua Gugus Kuratif Penanganan COVID-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/6/2020).