PASIR PENGARAIAN (HR)- Informasi pemerintah pusat tentang larangan perdagangan minyak goreng curah di pasaran ternyata ditanggapi serius Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu, Tengku Rafli Armien. Dikatakannya setelah surat tersebut diterima, Diskoperindag Rohul akan langsung membentuk tim.
Dijelaskan Kadiskoperindag Rohul, Minggu (5/4) di Pasir Pengaraian, pembentukan tim penarikan atau pelarangan perdagangan minyak goreng curah tersebut dilakukan setelah menerima surat dari Pemerintah Pusat. Hingga saat ini, Diskoperindag Rohul secara resmi belum menerima surat larangan perdagangan minyak curah tersebut.
“Surat tersebut belum sampai ke kita. Namun saya baca di media, di Dumai sudah berjalan. Meski demikian jika surat larangan perdagangan minyak goreng tersebut kita terima, kita akan bentuk tim yang terdiri dari Satpol-PP, BLH, dan beberapa Satuan Kerja (Satker) lainnya yang terlibat. Dengan tujuan jangan sampai penarikan atau pelarangannya menimbulkan masalah,” terang Kadiskoperindag Rohul.
Ditambahkan Kadiskoperindag Rohul, untuk menghindari masalah sekaligus menimbulkan kerugian besar bagi pedagang minyak goreng curah, dia menyarankan agar dilakukan sosialisasi sekaligus memberikan kompensasi kepada pedagang pasar.
Tujuannnya agar pedagang tidak merugi ketika dilakukan penarikan.
Di tempat terpisah Icha (39) salah seorang ibu rumah tangga di Pasir Pengaraian, mengaku enggan berpindah ke minyak goreng kemasan. Selain murah, kata Icha, minyak goreng curah sangat mudah didapatkan di pasar-pasar.”Jika minyak goreng curah benar tidak diedarkan lagi dan menyarankan menggunakan minyak goreng kemasan akan menjadi pilihan sulit. Karena tidak semua warga mampu membeli barang di luar kemampuan ekonomi,” singkatnya.
Sesuai informasi yang beredar belakangan ini larangan perdagangan minyak goreng curah oleh Pemerintah dilakukan karena minyak goreng curah tersebut diduga tidak memiliki vitamin A. Vitamin ini telah hilang saat dilakukan penyaringan. Selain itu juga kebersihan minyak goreng curah tidak dijamin. (gus)