BENGKALIS (HR)-Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan 8 orang tersangka kasus pengadaan bibit karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkalis senilai Rp6,1 miliar , Kamis (2/4) sore. Penahanan dilakukan karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau sudah masuk tahap dua.
Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus, Yanuar Rheza ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Dikatakan Rheza, 8 tersangka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan bibit karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan senilai Rp 6,1 miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2013 dengan rekanan pelaksana CV Elino Putra Rupat.
"Berkas perkaranya sudah lengkap. Delapan tersangka tersebut diantaranya rekanan (SR), KPA (T), PPTK (H) dan tim VHO (S, H,UB, N dan MN)," kata Rheza.
Dikatakannya, berdasarkan hasil audit internal yang telah dilakukan, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp464.000.000 dan pembayarannya seratus persen.
"Pembayarannya ditermen seratus persen, sementara kondisi di lapangan, bibit yang disalurkan tidak sesuai dengan yang dibayarkan," ujarnya.
Delapan tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka kita kenakan dua pasal yakni pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Rheza.
Ditambahkannya, kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru berbarengan dengan pelimpahan kasus PT Bumi Laksaman Jaya (BLJ).
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Bengkalis dengan menetapkan dan menahan 6 orang tersangka. Namun kemudian berkembang dan tersangka bertambah menjadi 8 orang, termasuk PPTK , yang sebelum tidak ditetapkan tersangka kini ikut ditahan oleh pihak Kejari.
Malahan keenam tersangka yang sempat ditahan oleh Polres Bengkalis, sempat dibebaskan karena masa penahan telah habis, sebelumnya akhir nya ditahan kembali oleh pihak Kejari Bengkalis, ditambah dua tersangka. (man)