RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Untuk menampung dan meningkatkan peran serta masyarakat memberantas peredaran narkoba, Polda Riau membuka layanan pengaduan masyarakat terkait informasi peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam siaran persnya, Rabu (10/6/2020).
"Polda Riau telah menyediakan call center yang melayani 24 jam penuh untuk masyarakat yang ingin melapor atau mengadukan, memberikan informasi penting perihal peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Riau," ujar Kapolda.
Menurut Agung, call center menjadi sangat penting sebagai sarana atau wadah menampung dan meningkatkan peran serta masyarakat memberantas peredaran narkoba. Hingga akhirnya dapat membuahkan hasil maksimal, Polda Riau membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dimiliki terkait narkoba, khususnya yang beredar di wilayah Provinsi Riau.
"Call center ini disediakan untuk menjawab tingginya kesadaran dan keinginan masyarakat membantu Kepolisian Daerah Riau dalam pemberantasan dan penindakan peredaran barang haram narkoba," jelasnya.
Masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 0811-7752-3131. Pengaduan dan laporan warga akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pemberantasan Narkoba yang telah dibentuk oleh Kapolda Riau.
"Kerja sama atau kolaborasi kepolisian dan masyarakat akan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagai upaya memutus peredaran narkoba, mengingat Provinsi Riau cukup rawan sebagai jalur perlintasan dan peredarannya," ungkap Kapolda.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto menambahkan media yang digunakan adalah aplikasi yang sudah banyak digunakan masyarakat yaitu melalui SMS ataupun WhatsApp. Kedua layanan aplikasi pesan ini dapat dengan mudah diunduh, sehingga akan memudahkan masyarakat.
"Harapan dari adanya layanan pengaduan informasi mengenai narkoba ini adalah Riau dapat bebas dari narkoba dengan bantuan dari masyarakat demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujar Sunarto.