RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dua orang remaja yang masih duduk di bangku kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan.
Keduanya ditangkap, Kamis (4/6/2020), saat hendak menjual satu unit handphone (HP) hasil aksi jambret di Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut bahwa dua remaja itu diduga menjual HP hasil curian.
"Kita lakukan penangkapan dengan cara undercover, setelah kita tahu ada orang yang menjual satu unit HP merk IPhone 7+ warna hitam, yang kita duga itu hasil jambret," kata Ambarita, Sabtu (6/6/2020).
Transaksi pembelian disepakati dengan pelaku di Jalan Tuanku Tambusai, Sukajadi. Setelah dipastikan HP tersebut merupakan barang curian, kedua pelajar ini langsung dibekuk.
Setelah diinterogasi, pelajar tersebut mengakui bahwa HP itu bukan miliknya. Hanya saja mereka membantu menjualkan, sedangkan HP tersebut mereka dapat dari rekan lainnya yakni Ronal.
"Pelakunya inisial GR alias Gilang (18) dan MF alias Fasya (14), kita sangkakan pasal 480 KUHp sebagai tindak pidana pertolongan jahat," jelasnya.
Pemilik HP, sebut Ambarita, ialah seorang mahasiswa salah satu universitas di Pekanbaru. Korban dijambret ketika sedang menerima telepon di tepi jalan.
Tiba-tiba tanpa disadari HP korban ditarik pelaku yang kini dalam pencarian polisi. Sempat tarik menarik antara pelaku dan korban, namun korban jatuh tersungkur didorong pelaku.
Korban mengalami luka di bagian lutut kiri dan tangan, celana korban pun sobek. Melihat korban tersungkur, pelaku pun tancap gas, kabur.