Camat Siak: Dana Kelurahan Tak Bisa Digunakan untuk BLT Covid-19

Sabtu, 06 Juni 2020 - 17:58 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Saat ini seluruh kampung di Kabupaten Siak telah memulai penyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana kampung kepada warga terdampak Covid-19. BLT dana kampung disalurkan dalam bentuk uang tunai senilai Rp600.000 per bulan kepada setiap kepala keluarga (KK) selama tiga bulan. Lantas bagaimana dengan masyarakat kelurahan di Kecamatan Siak?

Camat Siak Tengku Indra Putra menjelaskan, dana Kelurahan tidak bisa digunakan untuk BLT. 

"Namun untuk di kelurahan diarahkan ke Bantuan Sosial (Bansos) yang lain seperti BLT Kementerian Sosial (Kemensos), BLT Provinsi, ataupun Sembako dari Pemerintah Daerah," kta Tengku Indra Putra, Jumat (15/05/2020).

Selain itu, kata dia, saat ini seluruh kampung yang ada di wilayah Kecamatan Siak sedang merampungkan proses APBKam perubahan di tingkat kabupaten.

“Sampai saat ini, BLT dana kampung untuk di wilayah Kecamatan Siak belum disalurkan. Sekarang lagi proses perubahan APBKam di tingkat kabupaten. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah selesai proses perubahan APBKam, sehingga BLT dana kampung bisa segera disalurkan,” tutupnya. (Infotorial/Darlis).
 

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler