RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dengan tersangka Amril Mukminin, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/6/2020). Dengan begitu, mantan Bupati Bengkalis itu diyakini akan segera dihadapkan ke persidangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mwngatakan, tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dimana dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu telah memeriksa sebanyak 63 saksi, baik dari pihak swasta maupun dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU untuk tersangka Amril Mukminin (Bupati Bengkalis). Dimana sebelumnya berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap," ujar Ali Fikri, seperti dikutip dari Haluanriau.co (Haluan Media Group), Kamis (4/6/2020) sore.
Di hari yang sama, kata dia, JPU melanjutkan masa penahanan terhadap suami Kasmarni itu untuk 20 hari ke depan. Yaitu, dari tanggal 4 Juni 2020 hingga 23 Juni 2020.
"Penanahanan dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih," sebut dia.
Dengan telah dilakukannya proses tahap II, Tim JPU selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Itu dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kerja.
"Pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor padq Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," pungkas Ali Fikri.
Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis. Dia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dod)
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK memeriksa Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet sebagai saksi dalam penyidikan suap tersebut. Pria yang akrab disapa Eet itu dimintaiketerangannya tentang penerimaan sejumlah uang dalam proyek paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning.
Tidak hanya Eet, KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka Amril Mukminin itu, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.