RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengungkapkan keprihatinannya terhadap kisah Rica (30), warga Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, Riau, yang dipolisikan karena mencuri tiga tandan sawit senilai Rp76 ribu milik PTPN V Sei Rokan.
"Saya prihatin dengan kejadian ini dan semestinya tidak terjadi di tengah perusahaan yang tentu meraup keuntungan," kata dia, seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (3/6/2020).
Menurut politikus Demokrat ini, sudah selaiknya perusahaan yang mencari untung di satu wilayah, memberikan kontribusi lewat pemberdayaan kepada masyarakat yang hidup di sekitar lokasi usahanya.
"Tanggung jawab perusahaan juga harus memberdayakan masyarakat di sekitarnya," tegas dia.
"Aparat penegak hukum juga harus melihat kasusnya, sehingga rakyat kecil bisa mendapatkan keadilannya," lanjut dia.
Demi alasan kemanusiaan, dia pun meminta agar pihak PTPN V untuk menghentikan kasus tersebut. Sehingga Rica tak perlu menghadapi ancaman konsekuensi pidana.
"Menurut saya demi kemanusiaan PTPN sebaiknya mencabut kasus ini," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Rica (31), ibu tiga anak harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau pada Selasa siang (2/6) kemarin.
Wanita yang tidak memiliki pekerjaan itu harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit di perusahaan milik negara, PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu.
Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara beras di dapur tak lagi tersedia.
"Saat itu saya tidak ditahan, ditangguhkan oleh warga dan Pak RT selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu untuk beli beras, pak," cerita Rica, Rabu (3/6).
Sidang perdana Rica digelar setelah kasus dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada tanggal 31 Mei 2020 lalu dilanjutkan penegak hukum. Nilai curiannya tidak lebih dari Rp76 ribu, sesuai berat tandan sawit tersebut.
Rica mengakui sudah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V di Sei Rokan tersebut. Niatnya hanya untuk beli bras. Sehingga dia mengaku terpaksa melakukan agar ketiga anaknya yang masih di bawah 5 tahun tidak kelaparan.
Sebab tak lagi ada beras di rumahnya, sementara usus dalam perut anak-anaknya sudah membelit karena kelaparan. Apalagi kondisi sedang wabah Covid-19.
Saat kejadian itu, Rica mengaku ditangkap oleh satpam PTPN V. Meski telah meminta ampun dan memelas, dia tetap dibawa Satpam PTPN V Sei Rokan ke Polsek Tandun.
Kepolisian pun dengan enteng menerima laporan tersebut. Karena laporan dari perusahaan milik pemerintah itu, akhirnya Rica duduk sebagai pesakitan di persidangan.
Rica yang tinggal di rumah kontrakan di Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun ini, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memperhatikan warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan. Tak banyak, dia hanya berharap diberikan beras untuk makan anak-anaknya.
Rica mengaku tidak pernah mendapat kan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu selama ini, begitu juga bantuan dari Covid-19. Suaminya tidak tinggal serumah dengan Rica, karena sedang pergi kerja di daerah lain dalam beberapa waktu yang lama di kebun orang lain.
"Saya terpaksa, supaya anak-anak saya tidak kelaparan. Suami saya mandah (pergi kerja). Makanya saya mengambil buah sawit PTPN V Sei Rokan itu, untuk beli beras kami. Saya pun kurang tahu akhirnya bisa jadi begini," katanya.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting saat dihubungi wartawan, belum merespons. Begitu juga pihak PTPN Pekanbaru, belum menjawab konfirmasi dari wartawan.