RIAUMANDIRI.ID, Medan - Polisi membongkar sindikat pijat plus-plus khusus gay di Medan, Sumatera Utara. Ada 11 orang yang diamankan terkait kasus ini.
"Ditkrimum Polda Sumut berhasil membongkar sindikat, oleh karena itu pijat, pijat plus khusus gay di mana pada saat penindakan diamakan 11 orang," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar, Rabu (3/6/2020).
Ke-11 orang itu diamankan dari TKP yang berada di Jalan Ring Road, Medan, Sabtu (31/5). Dari 11 orang itu, ada seorang berinisial A yang diduga menjadi perekrut dan menyiapkan tempat.
"Satu orang berinisial A ini sebagai perekrut dan menyiapkan tempat. Kemudian yang lainnya adalah terapis. Semua terapisnya adalah laki-laki," ucapnya.
Dia mengatakan, pihak yang diamankan dijerat pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun, denda maksimal Rp 600 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 296 KUHP.
Polisi menduga pijat plus-plus ini memiliki jaringan tersendiri yang sifatnya tertutup. Polisi menduga aktivitas di pijat plus-plus khusus gay ini sudah berlangsung 2 tahun.
"Ada yang juga perorangan berhubungan langsung dengan para tersangka ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini, kurang lebih dua tahun mereka lakukan," tuturnya.