TEMBILAHAN (HR)- Mencermati tingkat disiplin pegawai kurang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Badan Kepegawaian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Inhil.
Pernyataan ini diungkapkan Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Muammar, belum lama ini. Dikatakan, dari informasi yang ada, Satpol PP akan mengutus 5 orang anggotanya mengikuti pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang mana pelatihan tersebut, mengingat wewenang Satpol PP Inhil hanya sebatas memberikan sanksi peringatan kepada pegawai negeri sipil yang terjaring razia.
“Aturan tentang kedisiplinan pegawai sudah jelas, jadi tidak ada alasan untuk melakukan kegiatan di luar jam kerja,” sebutnya. Kemudian ia menerangkan, guna menanamkan rasa kedisiplinan Satker, lebih baik dimulai dari pihak internal, bukan karena razia yang dilakukan Satpol PP. Dimana peran seorang kepala SKPD sangat diperlukan.
"Sesuai keinginan pemerintah, pegawai tuntut disiplin dan fokus terhadap pekerjaan dan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disipilin PNS sudah jelas," ungkapnya. (mg3)