RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menjelaskan imbauan pelaksanaan ibadah salat Jumat bergelombang mengacu pada protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Protokol yang dimaksud yakni menerapkan jaga jarak antarjamaah, sehingga kapasitas masjid berkurang dari biasanya.
"Karena ketentuan jaga jarak itu minimal satu meter, berarti daya tampung masjid itu hanya maksimal 40 persen daripada kapasitas biasa. Akibatnya, banyak jamaah tidak tertampung, tidak bisa salat Jumat," kata Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dengan situasi non-pandemi, JK mengatakan, situasi di masjid selalu penuh oleh jamaah setiap Jumat. Namun, di tengah pandemi Covid-19, umat diharuskan menjaga jarak fisik saat melaksanakan salat Jumat di masjid.
"Dulu jamaah salat Jumat membludak, tapi rapat. Kalau sekarang, jaraknya (harus) satu meter. Oleh karena itu, kami menganjurkan untuk salat Jumat dilaksanakan dua kali atau dua gelombang atau dua shift. Itu bisa dan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Tahun 2001," kata JK yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).
DMI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tertanggal 30 Mei 2020, yang berisi poin-poin terkait pembukaan masjid setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai. SE tersebut mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 15/2020 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Dalam SE DMI tersebut disebutkan untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan dengan mempedomani tujuan syariah (maqashidus-syari'ah), pelaksanaan salat Jumat diatur selain di masjid-masjid, juga di musala-musala dan tempat-tempat umum; serta bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan salat Jumat dua gelombang.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Pusat Anwar Abbas akan mengusulkan ke Komisi Fatwa terkait pelaksanaan sholat Jumat secara bergelombang untuk mengurangi adanya kerumunan orang dalam ibadah wajib mingguan tersebut. "Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang. Misalnya gelombang pertama pukul 12.00, kedua pukul 13.30, dan ketiga pukul 14.00," kata Anwar di Jakarta, Kamis (28/5).
Namun, Anwar Abbas kemudian menyatakan larangan terkait pelaksanaan sholat Jumat secara bergelombang. Karena secara syariah shalat Jumat tidak boleh dibagi dalam beberapa shift.
"Alasan physical distancing tidak kuat, karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat di luar masjid yang ada, seperti di musholla, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut, yang kita ubah menjadi tempat sholat Jumat," kata Anwar di Jakarta, Selasa.