RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Lukman menyampaikan Surat Edaran No. 420/PDK-SMP/2020/694 tanggal 14 April 2020 perihal perpanjangan bekerja dan belajar di rumah akibat dampak Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Lukman mengatakan, sambil menunggu keputusan dan petunjuk lebih lanjut, perlu disampaikan beberapa hal mengenai isi edaran tersebut.
"Bahwa karena pandemi Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan secara signifikan, maka untuk tanggal 2 - 19 Juni 2020 guru dan tenaga kependidikan (GTK) dan peserta didik tetap bekerja dan belajar di rumah," ujar Lukman, Selasa (2/6/2020).
Dia menjelaskan, tanggal 20 Juni 2020 tetap dilakukan pembagian Lembar Hasil Belajar Peserta Didik (LHBPD). Untuk itu, guru bisa melakukan pengisian raport di tanggal tersebut pada poin pertama.
Lanjut dia, jika memang ada hal penting sehingga GTK harus ke sekolah, maka tetap mematuhi aturan/petunjuk protokol kesehatan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Untuk teknis pengumuman kelulusan dan hal-hal lain akan disampaikan kemudian," ungkapnya. (Infotorial)