Drama Penangkapan Nurhadi Pada 2016: Sobek Berkas hingga Buang Uang ke WC

Selasa, 02 Juni 2020 - 12:10 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – KPK akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sebelumnya, pada 2016, Nurhadi juga hendak ditangkap di rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Namun, terjadi perlawanan sehingga Nurhadi masih sempat menyobek dokumen perkara sesaat sebelum tim KPK menggeledah kediamannya.

Ketika itu, Tim KPK menggeledah rumah Nurhadi pada 16 April 2020. Penggeledahan dilakukan pada subuh.

'Drama' penggeledahan tersebut tersingkap dalam persidangan. Nurhadi menjelaskannya waktu itu.

Nurhadi mengaku tidak tahu bagaimana awalnya karena masih dalam kondisi tidur. Istri Nurhadi yang bernama Tin Zuraida, menyembunyikan sobekan dokumen perkara di badan.

"Saya posisi sudah tidur saat penggeledahan, kemudian istri saya bangun. Lalu istri saya bilang mau buang air kecil. Lalu pas di toilet ada lihat robekan surat, dia tanya ke saya, 'Apa itu?'. Saya bilang, 'robekan putusan'," ucap Nurhadi.

"Lalu saya nggak tahu robekan kertas itu dimasukkan ke bajunya. Karena jawaban saya ada robekan putusan perkara, dia spontan ngambil di kotak sampah lalu ditaruh di bajunya. Itu spontan. Saya juga sempat negur dia. Saya bilang, 'kenapa taruh di badan? Kan kamu tahu saya nggak ada terkaitannya sama itu'," imbuh Nurhadi.

"Saya buka dokumen pertama ada amplop tebal. Tahu-tahunya fotokopi putusan perkara, tapi sepintas saya baca halaman depan, masalah Bank Danamon, itu fotokopi putusan," ujar Nurhadi.

"Nah, dua-duanya itu lah malam saya sobek," imbuhnya.

Nurhadi mengaku membuang dokumen yang sudah disobeknya itu ke dalam tempat sampah di kamarnya.

"Alasan sobek kertas apa?" tanya jaksa di persidangan.

"Itu kan masalah perkara, saya nggak mau tahu urusan itu," jawab Nurhadi.

Tin juga buru-buru membuang sejumlah uang di toilet kamar mandi dalam. Uang itu dalam bentuk mata uang asing.

Penggeledahan yang dilakukan KPK pada saat itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat panitera PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Keduanya pun sudah divonis bersalah dan dihukum penjara.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler