RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak membuat kebijakan berdasarkan Revisi RPJMD yang baru saja disahkan. Hal ini mengingat revisi tersebut diduga kuat mengalami cacat hukum.
Menurut Sabarudi, apabila Pemko Pekanbaru membuat kebijakan berdasarkan RPJMD yang baru saja direvisi, maka Pemko diyakini akan berhadapan dengan pihak penegak hukum. Karena keputusan atau pengesahan Revisi RPJMD tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 183 ayat 6, dan tata tertib DPRD terkait keputusan DPRD.
"Sudah jelas pengesahan revisi RPJMD tersebut disahkan dalam kondisi sidang Paripurna yang tidak kuorum, bagaimana mungkin Revisi RPJMD itu bisa direalisasikan dalam kebijakan Pemerintahan Kota Pekanbaru, bisa dianggap melawan hukum kita nanti," jelas Sabarudi dalam keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.id, Jumat (29/5/2020).
Terkait polemik pengesahan Revisi RPJMD ini, anggota DPRD dari Fraksi PKS ini juga meminta, agar jangan ada lagi manuver-manuver untuk mengopinikan kepada masyarakat, bahwa revisi RPJMD tidak ada persoalan, dan seakan-akan bisa dijalankan.
"Kalau ada yang bersikukuh, baik itu dari Pemko, maupun dari DPRD yang menganggap pengesahan Revisi RPJMD kemarin itu sah dan bisa dijalankan, maka saya berlepas diri dari itu semua, karena saya tidak mau berurusan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan," tegas Sabarudi.