RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, setelah ditunda selama dua tahun. DBH yang diterima sebanyak Rp439 miliar dari kurang salur pemerintah pusat tahun 2018. Sedangkan untuk DBH tahun 2019 belum disalurkan oleh pemerintah pusat.
Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, dengan adanya anggaran DBH yang sudah disalurkan oleh pemerintah pusat ini, membuat Pemprov Riau menjadi lega dan kembali akan menjalankan kegiatan yang ada di Provinsi Riau.
“DBH yang kurang salur sudah terealisasi tahun 2018, yang 2019 belum, akan diatur oleh Kementerian PMK dan akan dibayarkan bertahap. Yang sudah terima tahun 2018 kurang bayar sebesar Rp439 miliar lebih, dan kita bisa sedikit lega,” ujar Syahrial Abdi, Kamis (28/5/2020).
“Sebelumnya kita sudah melakukan realokasi anggaran. Sekarang dengan adanya anggaran itu, bisa mengatur cash flow, bisa mengatur uang dalam satu bulan dimanfaatkan. Seperti pembayaran gaji TPP, cash flow diatur dalam belanja wajib pegawai,” jelasnya lagi.
Selanjutnya di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga bisa memanfaatkan anggaran yang ada di rekening OPD yang didepositokan. Dimana nantinya pada APBD Perubahan kembali menyusun kegiatan yang tertunda, setelah adanya realokasi anggaran.
“Jadi Kalau sudah diatur cash flow sudah diatur yang di kasda dan belum termanfaat, bisa menanfaatkan lagi yang ada di deposito. Di APBD Perubahan disesuaikan kembali ke fungsi awal mana yang prioritas, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” ungkap mantan Pj Bupati Kampar ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, membenarkan DBH dari pemerintah pusat telah disalurkan dan masuk dalam kas daerah. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan sesuai peruntukan melalui arahan pimpinan.
“Sudah masuk dalam kas daerah, itu besarannya Rp439 miliar lebih. Tentu anggaran ini sangat bermanfaat sekali bagi kita dalam menjalankan kegiatan lain pada tahun ini,” jelas Indra.
Terkait dengan Dana Alonasi Umum (DAU) yang sempat ditahan sebesar 35 persen dari anggaran DAU Riau yang berkisar sebesar Rp110 miliar, Indra menjelaskan, pemerintah pusat telah mentransfer sisa DAU Riau, setelah dipenuhinya persyaratan yang harus dilengkapi.
“DAU kita yang sempat tertahan sebesar 35 persen sudah ditransfer pusat. Dan kita sudah memenuhi syarat yang kurang dari SKB dua menteri. Hak kita yang ditahan itu 35 persen dari Rp110 miliar lebih, sekarang sudah dipenuhi dan sudah ditransfer,” tutup Indra.
Reporter: Nurmadi