PEKANBARU (HR)-Setelah melalui rangkaian penyidikan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap Ketua DPD Partai Hanurai Provinsi Riau Sayed Junaidi Rizal dan Ketua DPC Hanura Rokan Hulu Arisman.
Keduanya diduga bersalah dalam kasus pemalsuan tandatangan dalam SK Pengurus DPC Hanura Rokan Hulu.
Kasus yang menjerat keduanya bermula pada 10 April 2013 lalu. Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau M Haris, terkait terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris. Masalah belakangan muncul karena Haris ternyata tak pernah menandatangani SK tersebut.
Saat dikonfirmasi, Minggu (5/4), Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman menjawab, pasal yang disangkakan pada Sayed adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tandatangan.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilaksanakan Selasa (7/4) nanti," ujar Arif Rahman, Minggu (5/4).
Dalam penanganan kasus ini, sebut Arif, sepanjang dua tahun terakhir pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi.
"Termasuk Haris sebagai pelapor, Sayed sebagai terlapor, Arisman dan beberapa saksi lainnya," pungkas Arif.***