Pekanbaru (HR)-MD (35) terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap jual beli rumah yang berlokasi di Perumahan Beringin Surya Damai, Blok A No 13, Kelurahan Labuh baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, terhadap korbannya Hidayati (40).
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian, Minggu (5/4), peristiwa tersebut berawal ketika korban Agustus 2011 lalu membeli rumah yang ditawarkan MD senilai Rp90 juta dengan bukti atas sertifikat hak milik No 4.540 atas nama Mardiah dan belum dibalik namakan atas nama korban.
Selanjutnya hingga Maret 2015 lalu, korban Hidayati mengetahui bahwa pelaku telah menjual kembali rumah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
Korban Hidayati yaang merasa ditipu dan dirugikan sebesar Rp90 juta oleh pelaku lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi dan berharap pelaku segera ditangkap dan bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Benar laporan sudah kita terima saat ini tengah mendalami laporan korban," ungkap Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Minggu (5/4).(nom) Editor: