RIAUMANDIRI.ID, PADANG - Pemerintah telah menerapkan larangan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran virus Corona. Namun, beragam cara dilakukan warga rantau untuk bisa kembali ke daerah asalnya.
Salah satunya warga yang mudik ke Sumatera Barat (Sumbar). Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, meski telah melakukan penyekatan, namun banyak warga yang melakukan berbagai cara untuk mudik ke wilayahnya.
"Jadi, sejak kita tanggal 22 April lakukan PSBB kemudian 24 April disambut Permenhub 25 soal larangan mudik, itu tidak boleh sama sekali, dipulangkan-dipulangkan semua yang mau mudik ke sini (Sumbar)," kata Irwan lewat saluran zoom dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Irwan pun mencontohkan beberapa modus pemudik dalam mengelabui petugas. Salah satunya dengan berpura-pura menjadi anggota TNI hingga mudik menggunakan mobil ambulans.
"Nah ada beberapa yang nyelonong dengan kecepatan besar pas dini hari dia langsung nerobos. Lalu modusnya juga ada yang pakai travel gadungan, ada yang pakai TNI baju gadungan ya, ada yang masuk mobil ambulans, truk, tapi jumlahnya sepertinya tidak banyak," sebutnya.
Irwan menambahkan, sejak tanggal 31 Maret hingga 22 April, total ada 109.204 ribu perantau yang kembali ke Sumbar. Namun, angka tersebut kemudian menurun usai penerapan PSBB dan larangan mudik dilakukan.
"Setelah PSBB itu ada pengaruh 30% tidak pulang kampung ya. Jadi PSBB ini kan tidak ada pelarangan, tapi pembatasan. Jadi, misalnya yang naik mobil Kijang Inova dari 6 jadi 3. Nah kemudian setelah tanggal 24 April keluar Permenhub 25 soal larangan mudik, itu sudah hampir dikit sekali, jadi totalnya tidak sampai 3.000 hingga 4.000," tutur Irwan.
"Jadi, kondisinya memang kita upayakan untuk menghambat, membatasi dan melarang supaya tidak terjadinya imported case positif di Sumbar," lanjut dia.
Hingga hari ini, Irwan menyebutkan total ada 510 kasus positif Corona yang terjadi di wilayah Sumbar. Dari jumlah total tersebut, sebanyak 39 kasus merupakan imported case.
Lebih lanjut, Irwan berharap pemerintah pusat segera memperpanjang aturan Permenhub Nomor 25 tentang larangan mudik. Sebab, biasanya, warga yang mudik ke Sumbar hingga satu bulan lamanya.
"Perlu diingat itu Permenhub 25 itu usianya sampai 31 Mei. Kalau kami di daerah memohon itu biasanya yang di Sumbar yang mudik itu bisa sampai satu bulan. Jadi kalau bisa diperpanjang sehingga pada akhirnya mengurangi kasus-kasus baru dan membantu juga yang di Jakarta," kata Irwan.