RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Di tengah situasi wabah pandemi Covid-19, pemerintah melalui MUI telah menetapkan dalam Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 mengenai panduan dan kaifiat takbiran dan salat Idul Fitri di rumah masing-masing bagi masyarakat yang tinggal di zona-zona berbahaya.
"Dalam fatwa itu dijelaskan, bagi daerah yang masih terkendali dari bahaya corona, daerah perumahan, ataupun pedesaan yang jarang orang keluar masuk, boleh melaksanakan salat Id di lapangan atau masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Tapi untuk yang di tempat berbahaya, maka boleh salat Id-nya di rumah. Boleh berjamaah, boleh sendiri," jelas Sekretaris MUI Riau, Zulhusni Domo kepada Riaumandiri.id, Sabtu (23/5/2020).
"Berjamaah itu caranya minimal 4 orang. Satu imam. Merangkap jadi khatib. Tapi kalau tidak ada yang bisa jadi khatib, tidak usah pakai khutbah. Salat berjamaah seperti biasa saja, dua rakaat, takbir 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua sebelum membaca Al-Fatihah. Tapi kalau tidak berjamaah, sendiri-sendiri saja. Caranya sama," tambahnya.
Senada dengan itu, dilansir dari konsultasisyariah.com, Ahmad Anshori, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan pengasuh thehumairo.com menjelaskan, tidak ada perbedaan mencolok antara salat Id berjamaah maupun sendiri, kecuali pada bagian khutbah saja.
"Lakukan sunah-sunah sebelum salat Id, di antaranya mandi dan makan kurma dengan jumlah ganjil atau sarapan seadanya terlebih dahulu," jelas Anshori.
Masalah waktu pelaksanaan salat Id, Anshori menjelaskan, "Tergolong ibadah yang memiliki waktu longgar. Waktunya terbentang mulai waktu syuruq, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Dan berakhir saat matahari tepat di atas kepala atau sebelum waktu zuhur."
Kemudian, "Dilakukan sebanyak dua rakaat, berniat salat Idul Fitri, bertakbir 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua, membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram (takbir pertama), mengangkat tangan setiap kali takbir, membaca surat Al-Fatihah, kemudian membaca surat lain setelahnya, lalu melanjutkan gerakan seperti salat kita pada umumnya," tambahnya.
"Tidak perlu khutbah. Sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu saat melaksanakan salat Id di rumah bersama keluarga dan budak-budaknya. Beliau melaksanakan dua rakaat tanpa khotbah setelahnya. Ini juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da-iman, Saudi Arabia, dan dipilih oleh Dewan Fatwa Al-Irsyad Indonesia," pungkasnya.
Reporter: M. Ihsan Yurin