RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan besok bekerja seperti biasa. Cuti bersama pada 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. SE itu ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Muhammad Hudori.
SE itu mengacu pada hasil Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama Tahun 2020 20 Mei kemarin yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dengan hormat disampaikan bahwa Cuti Bersama Tahun 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja," bunyi kutipan SE tersebut yang didapat detikcom, Kamis (21/5/2020).
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Besok PNS Kemendagri akan bekerja seperti biasa.
"Benar," kata Bahtiar dikonfirmasi soal SE tersebut.
Namun Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, SE Kemendagri itu bukan berarti berlaku untuk seluruh PNS di kementerian dan lembaga lain.
"Ini kayaknya hanya untuk lingkup Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Sementara untuk keputusan seluruh PNS besok masuk atau libur masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru. Jika hingga hari ini berakhir belum ada SKB baru maka jadwal masuk PNS mengikuti SKB yang lama.
"Ya seharusnya begitu, kan aturan terakhir ada surat keputusan bersama 3 menteri. Kalau hari ini SKB perubahan keluar ya sudah pasti. Untuk saat ini kita dasarnya masih SKB yang lama, kalau hari ini keluar ya mengikuti SKB yang baru," terangnya.