RIAUMANDIRI.ID, DEPOK - Aparat Satpol PP menindak sejumlah toko atau tenant di empat mal di Kota Depok, Jawa Barat. Salah satunya bahkan terpaksa dikenakan sanksi denda hingga Rp7 juta.
Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengungkapkan, temuan tersebut berdasarkan pemantauan di 13 mal sejak beberapa hari ini.
“Jadi memang dalam sehari itu sebagian besar mall kita awasi,” katanya Rabu (20/5/2020).
Dari pemantauan tersebut, ada empat pusat perbelanjaan atau mal yang tetap beroperasi. Di antaranya dua di wilayah Cinere, satu di Jalan Raya Sawangan tepatnya DTC, dan Ramayana Ciplaz.
“Yang masih buka tenant-tenant di luar yang dikecualikan, seperti toko pakaian. Dalam masa PSBB-kan tidak boleh buka,” ujarnya.
Lienda menegaskan, beberapa di antaranya ditutup sementara, namun ada pula yang disegel dan dijatuhkan denda hingga Rp7 juta.
“Yang denda itu Ciplaz (Ramayana). Sisanya ada yang kami segel dan tutup sementara.”