RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pengesahan Revisi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru tahun 2017-2022 melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar Senin (11/5) lalu, menuai banyak kecaman. Kali ini, Komisi Informasi (KI) Riau menilai kalau kinerja Pemko Pekanbaru soal keterbukaan informasi publik bobrok.
Hal ini terkuak ketika 12 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru datang mengadu ke KI Provinsi Riau terkait pengesahan RPJMD yang disebut-sebut cacat hukum. Kedatangan para wakil rakyat ini disambut oleh empat orang komisioner, Zufra Irwan (Ketua), Johny S Mundung, Tatang Yudiansyah, dan Alnofrizal, Selasa (19/5/2020) siang di Gedung KI Provinsi Riau, Jalan Gajahmada, Pekanbaru.
Diskusi terbuka tersebut diawali dengan pemaparan salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi dari PKS dan dilanjutkan oleh Ida Yulita Susanti dari Fraksi Partai Golkar. Keduanya mengadukan masalah pengesahan RPJMD yang banyak melanggar aturan perundangan dan tatib DPRD. Masalah inilah yang dikupas untuk kemudian mencari langkah-langkah terbaik agar persoalan ini menjadi jernih kembali.
Menyikapi itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Zufra Irwan mengatakan, kalau di tengah pandemi Covid-19 ini masih berpikiran untuk menyelesaikan proyek-proyek pembangunan, dirinya prihatin dan mempertanyakan hati nurani para pengambil kebijakan di Pemko.
"Jelas kita prihatin. Dan saya mempertanyakan hati nurani mereka, termasuk para wakil rakyat di DPRD Kota Pekanbaru," ucap Zulfra di hadapan 12 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (19/5).
Dan dia berharap, 18 anggota dewan yang meminta dilakukannya peninjauan kembali terhadap pengesahan RPJMD, untuk istiqomah dan benar-benar berjuang demi rakyat. Bahkan, dirinya mendorong para wakil rakyat ini untuk memaparkan semua permasalahan yang terjadi ke pemerintah pusat.
"Sekarang lengkapi data dan berangkat ke Jakarta. Laporkan semua kejanggalan yang terjadi kepada Kabareskrim, Kejaksaan Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kemenpan RB," tegas Zufra.
Penyataan keras lainnya juga disampaikan anggota KI Riau Johny S Mundung. Dia mengatakan, soal keterbukaan informasi publik, kinerja Pemko Pekanbaru sangat jelek. Setiap masyarakat yang minta informasi dan data, kebanyakan ditolak.
"Informasi soal Covid-19 misalnya. Masalah bantuan saja tak selesai. Ini disebabkan mereka tidak transparan soal data. Siapa yang menerima, berapa jumlahnya, anggarannya berapa, semua tertutup. Jauh hari kami sudah sampaikan, kalau tidak transparan, maka akan kacau. Sekarang terbukti kan," kata Mundung.
Tersebab kacaunya penyaluran bantuan kepada masyarakat akibat pemberlakuan PSBB, dirinya menyarankan RT/RW melakukan pembangkangan sosial. "Biarlah saya disebut provokataor, asalkan semua terbuka dan transparan," tukasnya.
Dia juga mengatakan, kedatangan sejumlah anggota DPRD Pekanbaru dalam jumlah banyak ini merupakan peristiwa langka yang jarang terjadi di Republik ini. Menurut dia, ini menjadi cambuk bagi Wali Kota mengingat DPRD merupakan mitra kerja mereka.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisioner lainnya, Tatang Yudiansyah. Menurut Tatang, di era keterbukaan informasi publik sekarang ini, Pemko harusnya transparan. Tidak ada yang disembunyi-sembunyikan, apalagi kalau itu masalah kepentingan rakyat.
"Ini yang tidak kita lihat. Ketika RT/RW menyodorkan data, Pemko justru punya data sendiri. Akibatnya, bantuan penanganan Covid-10 menjadi kacau sampai saat ini. Termasuk juga masalah RPJMD yang jelas-jelas untuk kepentingan daerah. Ternyata, banyak hal yang disembunyikan. Seperti yang barusan kami dengar kalau di sana masih terdapat sengketa lahan seluas 226 Ha. Kemudian penempatan tenaga kerja lokal yang tak sebanding dengan tenaga kerja asing (China). Kalau TKI 500 orang, maka TKA 7.000 lebih. Semua ini karena adanya kontrak dengan pihak luar. Kalau memang iya, kenapa ini tidak dipublis dari awal? pungkasnya.