RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perintahkan pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja mulai 25 Mei 2020.
Para pegawai BUMN yang diminta mulai bekerja pun diharapkan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah setempat.
"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Senin (18/5/2020).
Namun, lanjut dia, jika PSBB di suatu wilayah sudah tidak berlaku, maka protokol dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 akan berlaku.
"PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya. Malah sebenarnya kita lebih ketat, usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," ucapnya.
Dalam surat Menteri BUMN itu, skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah pada fase pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020.
Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemudian, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor, dan bekerja dari rumah bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi.
Lalu, memantau kondisi karyawan, penanganan karyawan terdampak.
Pada fase pertama itu disebutkan, sektor industri dan jasa diminta membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk.
Kemudian, pembatasan kapasitas. Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Dan, mall belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul.
Untuk BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan.