RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Sesuai proposal pengajuan dari Gubernur Riau, akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan lima kabupaten dan kota untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan Menkes tersebut yakni Nomor: HK.01.07/MENKES/308/2020 Tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten dan kota termasuk di Kabupaten Pelalawan, tertanggal 12 Mei 2020. Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Begitu menerima informasi sekaligus surat keputusan tersebut, Bupati Pelalawan HM Harris langsung menggelar rapat terbatas (ratas) dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang bertempat di ruang rapat bupati lantai II, Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan, Rabu (13/5/2020).
Dalam rapat terbatas tersebut akan dibahas soal Peraturan Gubernur Riau yang mengatur tata kelola PSBB di 5 Kabupaten/Kota.
"Benar, sudah turun suratnya, ini kita mau rapat dengan Bupati dan Gugas Penanganan Covid-19," ujar Juru Bicara Gugas Penanganan Covid-19 Asril, SKM di Pangkalan Kerinci, Rabu (13/5).
Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, terkait dengan penerapan PSBB tersebut.
"Kita tentunya akan berkonsultasi dulu dengan Gubernur Riau mengenai kesiapan daerah, karena ada 5 kabupaten/kota yang akan menerapkannya," kata Asril.
PSBB Mulai Berlaku 15 Mei
Sementara itu Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris menyampaikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan, Riau dimulai, Jumat (15/5) pukul 00.00 WIB.
Dalam PSBB tersebut ada 7 poin penting yang akan dibatasi, yakni pembatasan pendidikan, pembatasan kegiatan keagamaan. Lalu pembatasan bekerja di perkantoran, penutupan fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan transportasi umum serta pertahanan dan keamanan.
"PSBB akan diberlakukan mulai 15 Mei 2020. Akan ada perubahan skema pembatasan pada masa penerapan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nantinya," ujar Bupati Harris usai rapat tertutup di Ruang Rapat Bupati, Kamis (14/5/2020).
Kata Ia lagi, pembatasan yang selama ini dilakukan pemerintah baik di kota maupun di desa serta aparat keamanan sebenarnya sudah mengarah ke pelaksanaan PSBB.
"Jadi kita tidak begitu sulit dalam penerapan PSBB ini, mengingat semua metode itu sudah kita laksanakan. Jadi tinggal sanksi hukum yang harus dipikirkan," ungkapnya.
Selain dari pembatasan pada tujuh poin tersebut masyarakat tetap diharapkan serta diminta untuk tetap pada sosial distancing, memakai masker dan cuci tangan.
"Penekanan pada PSBB lebih dimaksimalkan agar warga masyarakat mematuhi himbauan dan larangan yang disampaikan," kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan ini.
Untuk penekanan pada pembatasan berkumpul dan keluar rumah pada malam hari, Harris menyebutkan masih dalam pertimbangan. Sedangkan bagi pengusaha makanan diberikan kelonggaran.
"Usaha makanan dibenarkan buka hingga malam namun hanya melayani bungkusan, sedangkan usaha yang tidak bersinggungan dengan bahan pokok hanya berbuka sampai sore hari," jelasnya.
PSBB yang akan diberlakukan ini akan memakai protokol kesehatan yang sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terutama pada alat transportasi maupun fasilitas sosial dan umum
Mengenai perusahaan yang ada di Pelalawan, Bupati Pelalawan ini menyebutkan akan tetap beroperasi karena sudah ada ijin dari menteri perindustrian. Namun begitupun tetap ada sanksi yang akan mereka terima kelak ditemukan adanya pasien positif. Covid19.
"Jika ada karyawannya yang positif maka sebagai sanksinya perusahaan yang bersangkutan akan di stop beroperasi sementara waktu hingga pemeriksaan menyeluruh selesai," tuturnya.
Sementara untuk pemberian bantuan yang terdampak Covid-19, kata Ia ini akan terus dilakukan hingga pemerintah mencabut darurat Covid19 dan dinyatakan aman.
"Mengenai data penerima yang terdampak tetap mengacu kepada pemerintah pusat. Namun untuk sosialisasi serta himbauan agar mematuhi PSBB akan terus dilaksanakan agar program ini dapat berjalan dengan baik memutus mata rantai penyebaran Covid19," tutup Harris. (ton/adv)