RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Hari ini, Jumat (15/5/2020), merupakan hari pertama dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak, Riau. Bupati Siak Alfedri mengatakan, saat ini Satgas Penertiban sudah melaksanakan tugas di lapangan, yakni di bidang transportasi dan bidang usaha.
"Harapan saya semua orang berkendara memakai masker. Kalau tidak memakai masker maka disuruh pulang. Dalam satu kendaraan mobil harus melakukan physical distancing (jaga jarak, red) dengan muatan maksimal 50 persen. Satu sepeda motor hanya boleh berkendara satu orang, kalau 2 orang harus 1 alamat atau satu rumah atau suami istri dan atau antara orangtua dengan anak. Bagi ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang," ungkap Alfedri, Jumat (15/5/2020).
Lanjut Alfedri, sanksi bagi pelanggar PSBB adalah mulai dari peringatan, penarikan kartu identitas, pembekuan izin dan sanksi pidana. Itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati.
Untuk pos penjagaan PSBB di Siak ada 8 titik di antaranya di depan Polsek Kerinci Kanan, Kampung Tengah Maredan, simpang Minas-Tualang, jembatan Siak, Sabak Auh, Libo Jaya Kandis, Simpang Belutu Kandis, IKPP Bunut Tualang. (Infotorial)