Berlaku Mulai Malam Ini, Berikut 7 Poin Akan Diterapkan Pada PSBB Pelalawan

Kamis, 14 Mei 2020 - 22:05 WIB
HM Harris, Bupati Pelalawan (Foto: RMID/Anton)

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Malam ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan, Riau akan dimulai, Jumat (15/5) pukul 00.00 WIB.

Dalam PSBB tersebut ada 7 poin penting yang akan dibatasi, yakni pembatasan pendidikan, pembatasan kegiatan keagamaan. Lalu pembatasan bekerja di perkantoran, penutupan fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan transportasi umum serta pertahanan dan keamanan.

"PSBB akan diberlakukan mulai 15 Mei 2020. Akan ada perubahan skema pembatasan pada masa penerapan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nantinya," ujar Bupati Harris usai rapat tertutup di Ruang Rapat Bupati, Kamis (14/5/2020).

Kata Ia lagi, pembatasan yang selama ini dilakukan pemerintah baik di kota maupun di desa serta aparat keamanan sebenarnya sudah mengarah ke pelaksanaan PSBB.

"Jadi kita tidak begitu sulit dalam penerapan PSBB ini, mengingat semua metode itu sudah kita laksanakan. Jadi tinggal sanksi hukum yang harus dipikirkan," ungkapnya.

Selain dari pembatasan pada tujuh poin tersebut masyarakat tetap diharapkan serta diminta untuk tetap pada sosial distancing, memakai masker dan cuci tangan.

"Penekanan pada PSBB lebih dimaksimalkan agar warga masyarakat mematuhi himbauan dan larangan yang disampaikan," kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan ini.

Untuk penekanan pada pembatasan berkumpul dan keluar rumah pada malam hari, Harris menyebutkan masih dalam pertimbangan. Sedangkan bagi pengusaha makanan diberikan kelonggaran.

"Usaha makanan dibenarkan buka hingga malam namun hanya melayani bungkusan, sedangkan usaha yang tidak bersinggungan dengan bahan pokok hanya berbuka sampai sore hari," jelasnya.

PSBB yang akan diberlakukan ini akan memakai protokol kesehatan yang sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terutama pada Alat transfortasi maupun fasilitas sosial dan umum.


Reporter: Anton

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler