RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG - Kementerian Kesehatan RI menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kabupaten-kota di Riau, termasuk Kampar.
Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat keputusan tertanggal 12 Mei 2020 bernomor: HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon membenarkan Kabupaten Kampar telah ditetapkan wilayah PSBB bersamaan dengan beberapa kabupaten-kota lainnya di Riau.
"SK Ini merupakan percepatan terhadap penanggulangan Covid-19 di Riau khususnya Kabupaten Kampar. Ada beberapa konskuensi ekonomi dan pembatasan sosial sesuai dengan SK tersebut yang telah melalui pertimbangan epidemiologi," kata Arizon
Selasa (12/5/2020) di Bangkinang.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedi Sambudi, SKM, M. Kes menyatakan bahwa ini merupakan pengajuan dari Provinsi Riau.
"Kami akan meminta petunjuk dan arahan dari Gubernur Riau terkait langkah yang akan diambil dan akan mendukung arahan dan petunjuk Gubri," katanya.
Reporter: Ari Amrizal