RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Sesuai proposal pengajuan dari Gubernur Riau akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan lima kabupaten dan kota untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan Menkes tersebut yakni Nomor: HK.01.07/MENKES/308/2020 Tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten dan kota termasuk di Kabupaten Pelalawan, tertanggal 12 Mei 2020. Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Begitu menerima informasi sekaligus surat keputusan tersebut, Bupati Pelalawan HM Harris langsung menggelar rapat terbatas (ratas) dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang bertempat di ruang rapat bupati lantai II, Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan, Rabu (13/5/2020).
Rapat tertutup tersebut masih berlangsung hingga berita ini dinaikkan.
"Benar, sudah turun suratnya, ini kita mau rapat dengan Bupati dan Gugas Penanganan Covid-19," ujar Juru Bicara Gugas Penanganan Covid-19 Asril, SKM di Pangkalan Kerinci, Rabu (13/5).
Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, terkait dengan penerapan PSBB tersebut.
"Kita tentunya akan berkonsultasi dulu dengan Gubernur Riau mengenai kesiapan daerah, karena ada 5 kabupaten/kota yang akan menerapkannya," kata Asril mengakhiri.
Reporter: Anton