RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG – Kejaksaan Negeri Kampar mengembalikan berkas perkara oknum kepala desa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polres Kampar beberapa waktu lalu. Pengembalian berkas karena ada unsur yang belum terpenuhi.
“Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan, namun dikembalikan lagi lantaran ada unsur yang belum terpenuhi. Berkas perkara tersebut terdiri dari dua berkas, dari dua berkas itu sudah diteliti oleh jaksa peneliti, setelah diteliti, berkas tersebut kami kembalikan ke pihak penyidik Polres Kampar dengan administrasi berupa P-18 dan P-19 untuk dilengkapi lagi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti di ruangan kerjanya, Selasa (12/5/2020).
Amri menyebut ada beberapa unsur dari berkas perkara tersebut yang kurang dan perlu penambahan bukti-bukti lagi atau saksi-saksi untuk lebih menguatkan pembuktian terkait perkara OTT tersebut.
“Dalam hal ini status berkas dikembalikan ke penyidik, kita juga masih menunggu penyidik melengkapi dan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak Kejaksaan lagi,” bebernya.
Ia mengungkapkan pihak Kejaksaan sudah meneliti berkas perkara selama 14 hari, setelah itu menunggu pihak penyidik untuk melengkapi.
“Kalau pihak penyidik sudah memenuhi sesegera mungkin diserahkan kepihak Kejaksaan untuk diteliti lagi,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum kepala desa ditangkap oleh Tim Tipikor Polres Kampar dalam kasus tindak pidana korupsi dalam jabatan dengan cara melakukan pemerasan pada Jumat (3/4) lalu. Penangkapan dilakukan secara OTT terkait perizinan perusahaan.
Ketiga oknum kepala desa itu adalah PI Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades non-aktif Desa Tambusai.
Dalam proses penangkapan juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta, 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit telepon seluler.
Reporter: Ari Amrizal