RIAUMANDIRI.ID, BATURAJA - Seorang pria berinisial DB (18), yang joget dugem menggunakan mukena diiringi musik 'dugem' di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.
"Tersangka sudah kami amankan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto di Baturaja, seperti dikutip Antara, Ahad (10/5/2020).
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 156a KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.
Wahyu menjelaskan tersangka warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur itu ditangkap setelah video rekamannya berjoget menggunakan mukena diiringi musik DJ tersebar di dunia maya.
"Tersangka dibekuk anggota Reskrim Polres OKU di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.31 WIB," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai buruh kepada polisi, ia hanya iseng merekam video tiktok saat salat tersebut.
Rekaman video tersebut dibuat setelah salat subuh menggunakan konten snapgram. Video itu diiringi musik DJ dan DB terlihat berjoget memakai mukena berwarna putih biru motif bunga-bunga.
Video tersebut dirkam melalui aplikasi Instagram dengan menggunakan telepon genggam. Video tersebut kemudian dibagikan di akun WhatsApp dan Instagram milik pelaku hingga akhirnya viral.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah mukena putih biru bermotif bunga-bunga sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.